Correct Article 2
PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang ETUNJUK TEKNIS PENILAIAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL INSTRUKTUR
Current Text
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini, yaitu:
a. unsur kegiatan yang dinilai untuk menentukan Angka Kredit; dan
b. penilaian dan Penetapan Angka Kredit.
Your Correction
