Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Juli 2017
MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
M. HANIF DHAKIRI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Juli 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA INDONESIA
A. Besaran Iuran Program JKK dan JKM.
1. Bagi Calon TKI/TKI yang ditempatkan oleh Pelaksana Penempatan.
NO MASA PERLINDUNGAN JUMLAH IURAN RINCIAN
1. Sebelum penempatan:
- paling lama 5 (lima) bulan Rp.37.000,00 (tiga puluh tujuh ribu rupiah)
a. JKK sebesar Rp.24.500,00 (dua puluh empat ribu lima ratus rupiah)
b. JKM sebesar Rp.12.500,00 (dua belas ribu lima ratus rupiah)
2. Selama penempatan:
- paling lama 24 (dua puluh empat) bulan selama di negara penempatan ditambah 1 (satu) bulan pengurusan kepulangan ke INDONESIA Rp.333.000,00 (tiga ratus tiga puluh tiga ribu rupiah)
a. JKK sebesar Rp.122.000, 00 (seratus dua puluh dua ribu rupiah)
b. JKM sebesar Rp.211.000,00 (dua ratus sebelas ribu rupiah)
3. Setelah penempatan:
- paling lama 1 (satu) bulan di INDONESIA
4. TKI yang melakukan:
a. perpanjangan perjanjian kerja;
b. perjanjian kerja awal melebihi 24 (dua puluh empat) bulan terhitung bulan ke 25 (dua puluh lima) penempatan.
Rp.13.500,00 (tiga belas ribu lima ratus rupiah) perbulan, dibayar sekaligus
a. JKK sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah)
b. JKM sebesar Rp.8.500,00 (delapan ribu lima ratus rupiah)
2. Bagi Calon TKI/TKI perseorangan.
NO MASA PERLINDUNGAN JUMLAH IURAN RINCIAN
1. Selama penempatan:
- paling lama 24 (dua puluh empat) bulan selama di negara penempatan ditambah 1 (satu) bulan pengurusan kepulangan ke INDONESIA Rp.333.000,00 (tiga ratus tiga puluh tiga ribu rupiah)
a. JKK sebesar Rp.122.000, 00 (seratus dua puluh dua ribu rupiah)
b. JKM sebesar Rp.211.000,00 (dua ratus sebelas ribu rupiah)
2. Setelah penempatan:
- paling lama 1 (satu) bulan di INDONESIA
3. TKI yang melakukan:
a. perpanjangan perjanjian kerja;
b. perjanjian kerja awal melebihi 24 (dua puluh empat) bulan terhitung bulan ke 25 (dua puluh lima) penempatan.
Rp.13.500,00 (tiga belas ribu lima ratus rupiah) perbulan, dibayar sekaligus
a. JKK sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah)
b. JKM sebesar Rp.8.500,00 (delapan ribu lima ratus rupiah)
B. Besaran Iuran Bulanan Program JHT.
NO IURAN JHT
1. Rp.105.000,00 (seratus lima ribu rupiah)
2. Rp.175.000,00 (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah)
3. Rp.285.000,00 (dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah)
4. Rp.400.000,00 (empat ratus ribu rupiah)
5. Rp.520.000,00 (lima ratus dua puluh ribu rupiah)
6. Rp.600.000,00 (enam ratus ribu rupiah)
MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
M. HANIF DHAKIRI
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA INDONESIA
A.
Manfaat Program JKK Berupa Santunan.
1. Manfaat program JKK berupa santunan bagi Calon TKI/TKI sebelum dan setelah penempatan terdiri dari:
1) Penggantian biaya pengangkutan Peserta yang mengalami Kecelakaan Kerja ke rumah sakit dan/atau ke rumahnya, termasuk biaya pertolongan pertama pada kecelakaan, meliputi:
a) apabila menggunakan angkutan darat, sungai, atau danau paling banyak Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah);
b) apabila menggunakan angkutan laut paling banyak Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
c) apabila menggunakan angkutan udara paling banyak Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah); atau d) apabila menggunakan lebih dari 1 (satu) angkutan, maka berhak atas biaya paling banyak sesuai ketentuan maksimal masing-masing angkutan yang digunakan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf
c. 2) Santunan Cacat, meliputi:
a) Cacat Sebagian Anatomis = % sesuai tabel x Rp.142.000.000,00 (seratus empat puluh dua juta rupiah);
b) Cacat Sebagian Fungsi = % berkurangnya fungsi x % sesuai tabel x Rp.142.000.000,00 (seratus empat puluh dua juta rupiah); dan c) Cacat Total Tetap sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) 3) Santunan kematian akibat Kecelakaan Kerja sebesar Rp.85.000.000,00 (delapan puluh lima juta rupiah).
4) Santunan berkala Cacat Total Tetap dibayar sekaligus sebesar Rp.4.800.000,00 (empat juta delapan ratus ribu rupiah).
5) Rehabilitasi berupa alat bantu (orthese) dan/atau alat ganti (prothese) bagi Peserta yang anggota badannya hilang atau tidak berfungsi akibat Kecelakaan Kerja untuk setiap kasus dengan patokan harga yang ditetapkan oleh Pusat Rehabilitasi Rumah Sakit Umum Pemerintah ditambah 40% (empat puluh persen) dari harga tersebut serta biaya rehabilitasi medik.
6) Penggantian biaya gigi tiruan paling banyak Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
7) Beasiswa pendidikan atau pelatihan kerja bagi 1 (satu) orang anak Peserta, bagi Peserta yang mengalami Cacat Total Tetap akibat Kecelakaan Kerja atau meninggal akibat Kecelakaan Kerja, yang dibayarkan secara tahunan yang besarannya ditentukan berdasarkan tingkatan pendidikan anak Peserta dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Pengajuan klaim beasiswa pendidikan atau pelatihan kerja dilakukan setiap tahun.
b) Tingkat pendidikan - TK/SD/sederajat sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) pertahun;
- SLTP/sederajat sebesar Rp.750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) pertahun;
- SLTA/sederajat sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) pertahun;
- Perguruan tinggi sebesar Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) pertahun.
c) Pelatihan kerja disetarakan dengan santunan beasiswa setingkat Perguruan tinggi.
d) Bantuan beasiswa atau pelatihan kerja diberikan sampai dengan anak Peserta berusia paling tinggi 23 (dua puluh tiga) tahun atau telah menikah atau telah bekerja.
2. Manfaat program JKK berupa santunan bagi TKI selama penempatan meliputi:
1) Penggantian biaya pengangkutan Peserta yang mengalami Kecelakaan Kerja ke rumah sakit dan/atau ke rumahnya, termasuk biaya pertolongan pertama pada kecelakaan, apabila:
a) menggunakan angkutan darat, sungai, atau danau paling banyak sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah);
b) menggunakan angkutan laut paling banyak sebesar Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
c) menggunakan angkutan udara paling banyak sebesar Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah); atau d) menggunakan lebih dari 1 (satu) angkutan, maka berhak atas biaya paling banyak sesuai ketentuan maksimal masing-masing angkutan yang digunakan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c.
2) Santunan Cacat, meliputi:
a) Cacat Sebagian Anatomis = % sesuai tabel x Rp.142.000.000,00 (seratus empat puluh dua juta rupiah);
b) Cacat Sebagian Fungsi = % berkurangnya fungsi x % sesuai tabel x Rp.142.000.000,00 (seratus empat puluh dua juta rupiah);
c) Cacat Total Tetap sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
3) Santunan kematian akibat Kecelakaan Kerja sebesar Rp.85.000.000,00 (delapan puluh lima juta rupiah).
4) Santunan berkala Cacat Total Tetap dibayar sekaligus sebesar Rp.4.800.000,00 (empat juta delapan ratus ribu rupiah).
5) Beasiswa pendidikan atau pelatihan kerja bagi 1 (satu) orang anak Peserta, bagi Peserta yang mengalami Cacat Total Tetap akibat Kecelakaan Kerja atau meninggal akibat Kecelakaan Kerja, yang dibayarkan secara tahunan yang besarannya ditentukan berdasarkan tingkatan pendidikan anak Peserta dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Pengajuan klaim beasiswa pendidikan atau pelatihan kerja dilakukan setiap tahun.
b) Tingkat pendidikan - TK/SD/sederajat sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) pertahun;
- SLTP/sederajat sebesar Rp.750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) pertahun;
- SLTA/sederajat sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) pertahun;
- Perguruan tinggi sebesar Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) pertahun.
c) Pelatihan kerja disetarakan dengan santunan beasiswa setingkat perguruan tinggi.
e) Bantuan beasiswa atau pelatihan kerja diberikan sampai dengan anak Peserta berusia paling tinggi 23 (dua puluh tiga) tahun atau telah menikah atau telah bekerja.
B.
Tabel Persentase Cacat Tetap Sebagian dan Cacat-Cacat Lainnya.
CACAT TETAP SEBAGIAN % (PERSENTASE) - Lengan kanan dari sendi bahu ke bawah (untuk kidal berlaku sebaliknya) 40 - Lengan kiri dari sendi bahu ke bawah 35 - Lengan kanan dari atau dari atas siku ke bawah (untuk kidal berlaku sebaliknya) 35 - Lengan kiri dari atau dari atas siku ke bawah 30 - Tangan kanan dari atau dari atas pergelangan ke bawah 32 - Tangan kiri dari atau dari atas pergelangan ke bawah (untuk kidal berlaku sebaliknya) 28 - Kedua belah kaki dari pangkal paha ke bawah 70 - Sebelah kaki dari pangkal paha ke bawah 35 - Kedua belah kaki dari bawah mata kaki ke bawah 50 - Sebelah kaki dari mata kaki ke bawah 25 - Kedua belah mata 70 - Sebelah mata atau diplopia pada penglihatan dekat 35 - Pendengaran pada sebelah telinga 20 - Ibu jari tangan kanan 15 - Ibu jari tangan kiri 12
CACAT TETAP SEBAGIAN % (PERSENTASE) - Telunjuk tangan kanan 9 - Telunjuk tangan kiri 7 - Salah satu jari lain tangan kanan 4 - Salah satu jari lain tangan kiri 3 - Ruas pertama telunjuk kanan 4,5 - Ruas pertama telunjuk kiri 3,5 - Ruas pertama jari lain tangan kanan 2 - Ruas pertama jari lain tangan kiri 1,5 - Salah satu ibu jari kaki 5 - Salah satu jari kaki lain 2 - Terkelupasnya kulit kepala 10-30 - Impotensi 40 - Kaki memendek sebelah:
- Kurang dari 5 cm - 5 cm sampai kurang dari 7,5 cm - 7,5 cm atau lebih
10 20 30 - Penurunan daya dengar kedua belah telinga setiap 10 desibel 6 - Penurunan daya dengar sebelah telinga setiap 10 desibel 3 - Kehilangan daun telingan sebelah 5 - Kehilangan kedua belah daun telinga 10 - Cacatnya hilangnya cuping hidung 30 - Perforasi sekat rongga hidung 15 - Kehilangan daya penciuman
10 - Hilangnya kemampuan kerja fisik:
- 51% - 70% - 26% - 50% - 10% - 25 %
40 20 5 - Hilangnya kemampuan kerja mental tetap 70 - Kehilangan sebagian fungsi penglihatan setiap kehilangan efisiensi tajam penghilatan 10%.
Apabila efisiensi 7
CACAT TETAP SEBAGIAN % (PERSENTASE) penglihatan kanan dan kiri berbeda, maka efisiensi penglihatan binokuler dengan rumus kehilangan efisiensi penglihatan: (3 x % efisiensi penglihatan terbaik) + % efisiensi penglihatan terburuk - Kehilangan penglihatan warna 10 - Setiap kehilangan lapangan pandang 10% 7
C.
Manfaat Program JKM
1. Manfaat program JKM bagi Calon TKI sebelum penempatan dan TKI setelah penempatan terdiri dari:
a. santunan kematian Rp.16.200.000,00 (enam belas juta dua ratus ribu rupiah);
b. santunan berkala sebesar 24 x Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) = Rp.4.800.000,00 (empat juta delapan ratus ribu rupiah) yang dibayar sekaligus; dan
c. biaya pemakaman sebesar Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
2. Manfaat Program JKM yang diterima oleh TKI dalam selama penempatan terdiri dari:
a. Santunan kematian, santunan berkala dan biaya pemakaman sebesar Rp.85.000.000,00 (delapan puluh lima juta rupiah) yang dibayar sekaligus.
b. Beasiswa pendidikan atau pelatihan kerja bagi 1 (satu) orang anak Peserta, bagi Peserta yang mengalami Cacat Total Tetap akibat Kecelakaan Kerja atau meninggal akibat Kecelakaan Kerja, yang dibayarkan secara tahunan yang besarannya ditentukan berdasarkan tingkatan pendidikan anak Peserta dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Pengajuan klaim beasiswa pendidikan atau pelatihan kerja dilakukan setiap tahun.
b) Tingkat pendidikan - TK/SD/sederajat sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) pertahun;
- SLTP/sederajat sebesar Rp.750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) pertahun;
- SLTA/sederajat sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) pertahun;
- Perguruan tinggi sebesar Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) pertahun.
c) Pelatihan kerja disetarakan dengan santunan beasiswa setingkat perguruan tinggi.
d) Bantuan beasiswa atau pelatihan kerja diberikan sampai dengan anak Peserta berusia paling tinggi 23 (dua puluh tiga) tahun atau telah menikah atau telah bekerja.
MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
M. HANIF DHAKIRI