Article 16
Pengawasan internal terhadap pengelolaan Uang Servis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 9 dilakukan oleh wakil Pengusaha dan wakil Pekerja/Buruh yang ditunjuk.
PERMEN Nomor 7 Tahun 2016
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
Umum BABII PENGUMPULAN,PENGELOLAAN,
Pengumpulan dan PengelolaanUang Servis Pasal5 (1) Pajak penghasilan atas Uang Servis yang diterima
Pembagian Uang Servis Pasal12 Jenis
PENGAWASAN Pasal15 (1) Cara pembagian Uang Servis sebagaimana dimaksud
KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal20 Bagi Perusahaan yang telah menerapkan Uang Servis lebih
KETENTUAN PENUTUP