Correct Article 42
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Vokasi
Current Text
(1) Pembinaan penyelenggaraan Pelatihan Vokasi dilaksanakan sesuai dengan kewenangan masing- masing oleh:
a. Kementerian;
b. kementerian/lembaga;
c. dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi/kabupaten/kota;
d. dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan kabupaten/kota; dan
e. dinas terkait.
(2) Pembinaan oleh kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan setelah berkoordinasi dengan Kementerian dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada tahap persiapan, pelaksanaan, dan monitoring dan evaluasi.
Your Correction
