Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Vokasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembinaan penyelenggaraan Pelatihan Vokasi dilaksanakan sesuai dengan kewenangan masing- masing oleh: a. Kementerian; b. kementerian/lembaga; c. dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi/kabupaten/kota; d. dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan kabupaten/kota; dan e. dinas terkait. (2) Pembinaan oleh kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan setelah berkoordinasi dengan Kementerian dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada tahap persiapan, pelaksanaan, dan monitoring dan evaluasi.
Your Correction