Correct Article 40
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Vokasi
Current Text
(1) Penyelenggara Pelatihan Vokasi menyampaikan laporan realisasi penyelenggaraan pelatihan kepada Kementerian secara daring melalui akun kelembagaan.kemnaker.go.id yang terintegrasi dengan SIAPkerja.
(2) Dalam hal pendanaan Pelatihan Vokasi bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah, penyelenggara Pelatihan Vokasi harus melaporkan penyelenggaraan Pelatihan Vokasi kepada penanggung jawab pengguna anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak pelatihan selesai dilaksanakan.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. pendahuluan;
b. persiapan pelatihan;
c. pelaksanaan pelatihan;
d. permasalahan;
e. pemecahan masalah;
f. kesimpulan dan saran; dan
g. penutup.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disertai dengan lampiran:
a. dokumen Program PBK;
b. materi pelatihan;
c. rencana pelaksanaan pelatihan;
d. daftar kehadiran Peserta Pelatihan;
e. rekapitulasi penilaian/asesmen;
f. surat keterangan pernah mengikuti pelatihan, surat keterangan telah menyelesaikan pelatihan, dan/atau sertifikat kelulusan pelatihan; dan
g. dokumentasi pelaksanaan pelatihan.
Your Correction
