Correct Article 5
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Vokasi
Current Text
(1) Prinsip dasar penyelenggaraan Pelatihan Vokasi meliputi:
a. berorientasi pada kebutuhan dunia usaha, dunia industri, dunia kerja, dan kewirausahaan;
b. tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, dunia industri, dunia kerja, dan masyarakat;
c. berbasis pada Kompetensi Kerja;
d. pembelajaran sepanjang hayat; dan
e. diselenggarakan secara inklusif.
(2) Prinsip dasar penyelenggaraan Pelatihan Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan melalui PBK.
Your Correction
