Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Vokasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggara Pelatihan Vokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) harus teregistrasi pada SIAPkerja untuk mendapatkan Vocational Identification Number. (2) Penyelenggara Pelatihan Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah mendapatkan Vocational Identification Number harus terverifikasi untuk dapat menyelenggarakan Pelatihan Vokasi melalui SIAPkerja.
Your Correction