Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Vokasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelatihan Vokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi: a. Pelatihan Kerja; dan b. kursus keterampilan. (2) Pelatihan Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh: a. LPK; dan b. LKP.
Your Correction