Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Vokasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelatihan Vokasi bertujuan untuk: a. pembekalan Kompetensi Kerja; b. alih Kompetensi Kerja; dan c. peningkatan Kompetensi Kerja. (2) Pelatihan Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dunia usaha, dunia industri, dunia kerja, dan berwirausaha berdasarkan Standar Kompetensi Kerja.
Your Correction