Correct Article 14
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pendaftaran Kegiatan Lembaga Pelatihan Kerja Pemerintah dan Lembaga Pelatihan Kerja Perusahaan
Current Text
(1) Tanda daftar yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, dinyatakan masih tetap berlaku.
(2) LPK pemerintah dan LPK perusahaan yang telah memiliki tanda daftar sebelum diterbitkan Peraturan Menteri ini harus mengunggah tanda daftar ke dalam akun kelembagaan.kemnaker.go.id.
(3) Dinas Daerah Kabupaten/Kota harus melakukan pendataan tanda daftar yang telah diterbitkan sebelum diterbitkan Peraturan Menteri ini.
(4) Permohonan tanda daftar yang diajukan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku dan masih dalam proses verifikasi harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Your Correction
