Correct Article 13
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pendaftaran Kegiatan Lembaga Pelatihan Kerja Pemerintah dan Lembaga Pelatihan Kerja Perusahaan
Current Text
(1) Direktur Jenderal, Kepala Dinas Daerah Provinsi, dan Kepala Dinas Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan terhadap LPK pemerintah dan LPK perusahaan.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan terhadap LPK pemerintah dan LPK perusahaan yang telah dan belum memperoleh tanda daftar dalam melaksanakan kegiatan Pelatihan Kerja.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui sosialisasi, konsultasi, dan/atau fasilitasi.
Your Correction
