Correct Article 12
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pendaftaran Kegiatan Lembaga Pelatihan Kerja Pemerintah dan Lembaga Pelatihan Kerja Perusahaan
Current Text
(1) LPK pemerintah dan LPK perusahaan harus menyampaikan laporan realisasi kegiatan Pelatihan Kerja kepada Kepala Dinas Daerah Kabupaten/Kota dengan tembusan kepada Kepala Dinas Daerah Provinsi dan Direktur Jenderal secara berkala 1 (satu) kali setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila dibutuhkan.
(2) Laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara daring melalui akun kelembagaan.kemnaker.go.id yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Ketenagakerjaan.
(3) Format laporan realisasi kegiatan Pelatihan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Format 3 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
