Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pendaftaran Kegiatan Lembaga Pelatihan Kerja Pemerintah dan Lembaga Pelatihan Kerja Perusahaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ketentuan mengenai tata cara verifikasi dokumen permohonan tanda daftar LPK pemerintah dan LPK perusahaan dan penerbitan tanda daftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 berlaku secara mutatis mutandis terhadap tata cara verifikasi dokumen pada permohonan pembaruan tanda daftar. (2) Keputusan pembaruan tanda daftar LPK pemerintah dan LPK perusahaan mengacu pada Format 2 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction