Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pendaftaran Kegiatan Lembaga Pelatihan Kerja Pemerintah dan Lembaga Pelatihan Kerja Perusahaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) LPK pemerintah dan LPK perusahaan mengajukan permohonan pembaruan data tanda daftar. (2) Pembaruan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal LPK pemerintah dan LPK perusahaan terdapat perubahan: a. kepala atau penanggung jawab LPK; b. alamat LPK; dan/atau c. Program Pelatihan Kerja.
Your Correction