Correct Article 6
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pendaftaran Kegiatan Lembaga Pelatihan Kerja Pemerintah dan Lembaga Pelatihan Kerja Perusahaan
Current Text
(1) Permohonan tanda daftar LPK pemerintah dan LPK perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1) diterima oleh Kepala Dinas Daerah Kabupaten/Kota untuk selanjutnya dilakukan verifikasi dokumen.
(2) Dalam melakukan verifikasi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Kepala Dinas Daerah Kabupaten/Kota dapat membentuk tim yang beranggotakan pegawai dari unsur yang membidangi Pelatihan Kerja di Dinas Daerah Kabupaten/Kota.
Your Correction
