Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pendaftaran Kegiatan Lembaga Pelatihan Kerja Pemerintah dan Lembaga Pelatihan Kerja Perusahaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk mendapatkan tanda daftar, LPK pemerintah mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Daerah Kabupaten/Kota secara daring melalui akun kelembagaan.kemnaker.go.id yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Ketenagakerjaan dengan mengunggah dokumen: a. salinan keputusan penetapan LPK pemerintah oleh Menteri, menteri/kepala lembaga, atau kepala daerah; b. keputusan pengangkatan sebagai Kepala LPK; dan c. profil LPK yang ditandatangani oleh Kepala LPK memuat: 1. struktur organisasi dan uraian tugas; 2. Program Pelatihan Kerja yang akan diselenggarakan; 3. program kerja LPK dan rencana pembiayaan selama 1 (satu) tahun; 4. daftar dan riwayat hidup Instruktur yang memiliki sertifikat kompetensi teknis dan metodologi; 5. daftar dan riwayat hidup Tenaga Pelatihan; 6. kapasitas pelatihan pertahun dan sasaran Pelatihan Kerja; dan 7. salinan tanda bukti kepemilikan atas sarana dan prasarana Pelatihan Kerja. (2) Sasaran Pelatihan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 6 meliputi pencari kerja, pekerja yang akan ditingkatkan kompetensinya dan/atau pekerja yang akan melakukan alih kompetensi.
Your Correction