Correct Article 4
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pendaftaran Kegiatan Lembaga Pelatihan Kerja Pemerintah dan Lembaga Pelatihan Kerja Perusahaan
Current Text
(1) Untuk mendapatkan tanda daftar, LPK pemerintah mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Daerah Kabupaten/Kota secara daring melalui akun kelembagaan.kemnaker.go.id yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Ketenagakerjaan dengan mengunggah dokumen:
a. salinan keputusan penetapan LPK pemerintah oleh Menteri, menteri/kepala lembaga, atau kepala daerah;
b. keputusan pengangkatan sebagai Kepala LPK; dan
c. profil LPK yang ditandatangani oleh Kepala LPK memuat:
1. struktur organisasi dan uraian tugas;
2. Program Pelatihan Kerja yang akan diselenggarakan;
3. program kerja LPK dan rencana pembiayaan selama 1 (satu) tahun;
4. daftar dan riwayat hidup Instruktur yang memiliki sertifikat kompetensi teknis dan metodologi;
5. daftar dan riwayat hidup Tenaga Pelatihan;
6. kapasitas pelatihan pertahun dan sasaran Pelatihan Kerja; dan
7. salinan tanda bukti kepemilikan atas sarana dan prasarana Pelatihan Kerja.
(2) Sasaran Pelatihan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c angka 6 meliputi pencari kerja, pekerja yang akan ditingkatkan kompetensinya dan/atau pekerja yang akan melakukan alih kompetensi.
Your Correction
