Correct Article 3
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pendaftaran Kegiatan Lembaga Pelatihan Kerja Pemerintah dan Lembaga Pelatihan Kerja Perusahaan
Current Text
(1) LPK pemerintah dan LPK perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf c mendaftarkan kegiatannya pada Dinas Daerah Kabupaten/Kota.
(2) LPK pemerintah dan LPK perusahaan yang melakukan pendaftaran kegiatan memperoleh tanda daftar yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Daerah Kabupaten/Kota.
(3) Tanda daftar LPK pemerintah dan LPK perusahaan berlaku selama LPK aktif menyelenggarakan Pelatihan Kerja.
(4) LPK swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b melaksanakan Pelatihan Kerja setelah memenuhi perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
