Correct Article 2
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pendaftaran Kegiatan Lembaga Pelatihan Kerja Pemerintah dan Lembaga Pelatihan Kerja Perusahaan
Current Text
(1) Pelatihan Kerja diselenggarakan oleh:
a. LPK pemerintah;
b. LPK swasta; atau
c. LPK perusahaan.
(2) LPK pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan LPK yang dimiliki oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota.
(3) LPK swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan LPK yang dimiliki oleh swasta.
(4) LPK perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan unit pelatihan yang terdapat di dalam perusahaan.
Your Correction
