Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA KENDARAAN DINAS DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilakukan secara berjenjang. (2) Monitoring dan evaluasi pada tingkat Kementerian, dilakukan oleh Sekretaris Jenderal, yang pelaksanaannya dilakukan oleh pimpinan unit kerja di Sekretariat Jenderal yang membidangi BMN. (3) Monitoring dan evaluasi pada tingkat unit kerja eselon I, dilakukan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal, Sekretaris Inspektorat Jenderal, dan Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan. (4) Monitoring dan evaluasi pada tingkat Sekretariat Jenderal dilakukan oleh pimpinan unit kerja pada Sekretariat Jenderal yang membidangi urusan rumah tangga dan perlengkapan. (5) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dituangkan dalam laporan dan disampaikan kepada: a. PB melalui Sekretaris Jenderal, sebagai bahan pengambilan kebijakan dalam tata kelola kendaraan dinas; dan b. Inspektorat Jenderal, sebagai bahan pengendalian dan pengawasan. (6) Laporan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menggunakan Format 6 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction