Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA KENDARAAN DINAS DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan tata kelola kendaraan dinas di Kementerian dilakukan monitoring dan evaluasi. (2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kesesuaian antara Standar Barang dan Standar Kebutuhan dengan penggunaan kendaraan dinas.
Your Correction