Correct Article 23
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA KENDARAAN DINAS DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Current Text
Tata cara pemindahtanganan dan penghapusan kendaraan dinas dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
