Correct Article 22
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA KENDARAAN DINAS DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Current Text
KPB melakukan pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan kendaraan dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
