Correct Article 20
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA KENDARAAN DINAS DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Current Text
(1) Biaya pemeliharaan kendaraan dinas tidak melebihi nilai tertinggi dalam standar biaya masukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Biaya pemeliharaan kendaraan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. bahan bakar minyak;
b. jasa servis; dan
c. penggantian suku cadang.
(3) Biaya bahan bakar minyak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dibuktikan dengan bukti pembelian yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
(4) Biaya jasa servis dan penggantian suku cadang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c, dibuktikan dengan kuitansi, nota, atau faktur yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Your Correction
