Correct Article 19
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA KENDARAAN DINAS DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Current Text
(1) Pemeliharaan dilakukan agar kendaraan dinas selalu dalam kondisi baik, normal dan siap untuk digunakan.
(2) Pemeliharaan kendaraan dinas menjadi tanggung jawab KPB.
Your Correction
