Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA KENDARAAN DINAS DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemeliharaan dilakukan agar kendaraan dinas selalu dalam kondisi baik, normal dan siap untuk digunakan. (2) Pemeliharaan kendaraan dinas menjadi tanggung jawab KPB.
Your Correction