Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA KENDARAAN DINAS DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kendaraan dinas harus dilakukan pengamanan secara memadai dan optimal, meliputi: a. pengamanan administrasi; b. pengamanan fisik; dan c. pengamanan hukum. (2) Pengamanan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kegiatan menghimpun, mencatat, menyiapkan, dan menatausahakan secara tertib dan teratur terhadap dokumen sebagai berikut: a. bukti kepemilikan kendaraan bermotor; b. faktur pembelian; c. surat tanda nomor kendaraan bermotor; d. berita acara serah terima penggunaan/pengembalian kendaraan jabatan beserta lampirannya; e. surat penunjukan penggunaan kendaraan jabatan; f. surat izin pemakaian dan pengembalian kendaraan operasional dan/atau kendaraan fungsional; g. kartu inventaris barang; dan h. dokumen terkait lainnya yang diperlukan. (3) Pengamanan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi: a. menempatkan kendaraan operasional dan kendaraan fungsional sesuai yang ditentukan oleh KPB; b. kehilangan atas kendaraan dinas menjadi tanggung jawab pengguna, pemakai, dan/atau penanggung jawab; dan c. dalam hal terjadi kehilangan sebagaimana dimaksud pada huruf b, pengguna, pemakai, dan/atau penanggung jawab kendaraan dinas dapat dikenakan tuntutan ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pengamanan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi: a. pengurusan dokumen kepemilikan kendaraan dinas, seperti bukti kepemilikan kendaraan bermotor dan surat tanda nomor kendaraan, termasuk pembayaran pajak kendaraan bermotor; b. pemrosesan tuntutan ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dikenakan pada pihak yang bertanggung jawab jika terjadi kehilangan; dan c. upaya hukum terhadap segala permasalahan yang terjadi pada kendaraan dinas yang kejadiannya dapat dibuktikan bukan sebagai akibat dari kesalahan dan kelalaian pengguna, pemakai, dan/atau penanggung jawab.
Your Correction