Correct Article 18
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA KENDARAAN DINAS DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Current Text
(1) Kendaraan dinas harus dilakukan pengamanan secara memadai dan optimal, meliputi:
a. pengamanan administrasi;
b. pengamanan fisik; dan
c. pengamanan hukum.
(2) Pengamanan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kegiatan menghimpun, mencatat, menyiapkan, dan menatausahakan secara tertib dan teratur terhadap dokumen sebagai berikut:
a. bukti kepemilikan kendaraan bermotor;
b. faktur pembelian;
c. surat tanda nomor kendaraan bermotor;
d. berita acara serah terima penggunaan/pengembalian kendaraan jabatan beserta lampirannya;
e. surat penunjukan penggunaan kendaraan jabatan;
f. surat izin pemakaian dan pengembalian kendaraan operasional dan/atau kendaraan fungsional;
g. kartu inventaris barang; dan
h. dokumen terkait lainnya yang diperlukan.
(3) Pengamanan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. menempatkan kendaraan operasional dan kendaraan fungsional sesuai yang ditentukan oleh KPB;
b. kehilangan atas kendaraan dinas menjadi tanggung jawab pengguna, pemakai, dan/atau penanggung jawab; dan
c. dalam hal terjadi kehilangan sebagaimana dimaksud pada huruf b, pengguna, pemakai, dan/atau penanggung jawab kendaraan dinas dapat dikenakan tuntutan ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pengamanan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c, meliputi:
a. pengurusan dokumen kepemilikan kendaraan dinas, seperti bukti kepemilikan kendaraan bermotor dan surat tanda nomor kendaraan, termasuk pembayaran pajak kendaraan bermotor;
b. pemrosesan tuntutan ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dikenakan pada pihak yang bertanggung jawab jika terjadi kehilangan; dan
c. upaya hukum terhadap segala permasalahan yang terjadi pada kendaraan dinas yang kejadiannya dapat dibuktikan bukan sebagai akibat dari kesalahan dan kelalaian pengguna, pemakai, dan/atau penanggung jawab.
Your Correction
