Correct Article 17
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA KENDARAAN DINAS DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Current Text
(1) Kendaraan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c digunakan oleh pejabat/pegawai dengan menggunakan surat izin pemakaian dan pengembalian kendaraan fungsional.
(2) Surat izin pemakaian dan pengembalian kendaraan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menggunakan Format 5 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
