Correct Article 16
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA KENDARAAN DINAS DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Current Text
(1) Kendaraan operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, digunakan oleh pejabat/pegawai dengan menggunakan surat izin pemakaian dan pengembalian kendaraan operasional.
(2) Kendaraan operasional yang telah selesai digunakan diserahkan kembali oleh pemakai kepada penanggung jawab dengan menandatangani bukti pengembalian dalam surat izin pemakaian.
(3) Surat izin pemakaian dan bukti pengembalian kendaraan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menggunakan Format 4 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
