Correct Article 15
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA KENDARAAN DINAS DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Current Text
(1) Kendaraan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 diserahkan kembali kepada KPB dalam hal Pejabat yang menggunakan:
a. pensiun;
b. meninggal dunia;
c. promosi, mutasi atau demosi;
d. mengundurkan diri; atau
e. pindah ke instansi lain.
(2) Penyerahan kembali kendaraan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan dan dituangkan dalam berita acara serah terima Pengembalian.
(3) Berita acara serah terima Pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan Format 3 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
