Correct Article 14
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA KENDARAAN DINAS DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Current Text
(1) Penggunaan kendaraan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dituangkan dalam berita acara serah terima penggunaan kendaraan jabatan dan surat penunjukan penggunaan kendaraan jabatan.
(2) Berita acara serah terima penggunaan kendaraan jabatan dan surat penunjukan pengguna kendaraan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengunakan Format 1 dan Format 2 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
