Correct Article 13
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA KENDARAAN DINAS DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Current Text
Kendaraan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dipergunakan oleh:
a. Menteri;
b. Wakil Menteri;
c. Pejabat eselon IA dan yang setingkat;
d. Pejabat eselon IB dan yang setingkat;
e. Pejabat eselon IIA dan yang setingkat;
f. Pejabat eselon IIB dan yang setingkat; dan
g. Pejabat eselon III dan yang setingkat yang berkedudukan sebagai kepala kantor.
Your Correction
