Correct Article 12
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA KENDARAAN DINAS DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Current Text
(1) Untuk memenuhi kebutuhan kendaraan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilakukan melalui optimalisasi dan/atau pengadaan.
(2) Optimalisasi mempertimbangkan keberadaan kendaraan dinas pada KPB dengan melakukan transfer masuk dan transfer keluar dilengkapi dengan berita acara serah
terima.
(3) Pengadaan kendaraan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pembelian atau sewa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Pengadaan kendaraan dinas melalui pembelian atau sewa dilakukan secara efektif, efisien, dan akuntabel dengan berpedoman pada RKBMN dan RKAKL.
Your Correction
