Correct Article 11
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA KENDARAAN DINAS DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Current Text
(1) Rencana kebutuhan kendaraan dinas diusulkan oleh KPB dalam bentuk dokumen RKBMN dan disampaikan kepada PPB-EI.
(2) PPB-EI melakukan konsolidasi dan penelitian atas usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal telah sesuai dan lengkap, usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada PB untuk dilakukan konsolidasi dan penelitian.
(4) Dalam hal usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah sesuai, lengkap, dan telah direviu oleh aparat pengawasan internal pemerintah Kementerian, PB menyampaikan usulan tersebut kepada Pengelola Barang.
Your Correction
