Correct Article 10
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA KENDARAAN DINAS DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Current Text
(1) Ketentuan Standar Barang dan Standar Kebutuhan kendaraan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan Standar Barang dan Standar Kebutuhan kendaraan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk atase ketenagakerjaan, staf teknis tenaga kerja dan kepala bidang tenaga kerja mengikuti ketentuan Standar Barang dan Standar Kebutuhan pada kedutaan besar Republik INDONESIA, konsulat jenderal Republik INDONESIA dan/atau kantor dagang dan ekonomi INDONESIA negara setempat dengan memperhatikan ketersediaan anggaran.
Your Correction
