Correct Article 8
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA KENDARAAN DINAS DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Current Text
Penanggung jawab kendaraan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d mempunyai tanggung jawab dan wewenang terhadap penggunaan kendaraan operasional dan kendaraan fungsional.
Your Correction
