Correct Article 7
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA KENDARAAN DINAS DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Current Text
KPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c mempunyai tanggung jawab dan wewenang sebagai berikut:
a. bertanggung jawab terhadap efektivitas dan efisiensi penggunaan kendaraan dinas pada satuan kerja;
b. MENETAPKAN kebijakan tata kelola dan penggunaan kendaraan dinas pada satuan kerja;
c. melakukan monitoring dan evaluasi kebijakan tata kelola dan penggunaan kendaraan dinas pada satuan kerja;
dan
d. mengatur distribusi kendaraan dinas berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi pada satuan kerja.
Your Correction
