Correct Article 6
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA KENDARAAN DINAS DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Current Text
PPB-EI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b mempunyai tanggung jawab dan wewenang sebagai berikut:
a. bertanggung jawab terhadap efektifitas dan efisiensi penggunaan kendaraan dinas pada tingkat unit kerja eselon I;
b. MENETAPKAN kebijakan tata kelola kendaraan dinas pada tingkat unit kerja eselon I;
c. melakukan pembinaan, monitoring dan evaluasi tata kelola kendaraan dinas pada tingkat unit kerja eselon I;
dan
d. mengatur distribusi kendaraan dinas berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi pada tingkat unit kerja eselon I.
Your Correction
