Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA KENDARAAN DINAS DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a mempunyai tanggung jawab dan wewenang sebagai berikut: a. bertanggung jawab terhadap efektifitas dan efisiensi penggunaan kendaraan dinas pada tingkat Kementerian; b. MENETAPKAN kebijakan tata kelola kendaraan dinas pada tingkat Kementerian; c. melakukan pembinaan, monitoring, dan evaluasi tata kelola kendaraan dinas pada tingkat Kementerian; dan d. mengatur distribusi kendaraan dinas berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi pada tingkat Kementerian. (2) Pelaksanaan tanggung jawab dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara fungsional dilakukan oleh Sekretaris Jenderal.
Your Correction