Correct Article 4
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA KENDARAAN DINAS DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Current Text
(1) Tata kelola kendaraan dinas dilakukan secara berjenjang dengan tanggung jawab dan wewenang masing-masing
untuk memastikan kendaraan dinas dikelola secara tertib, efektif, dan efisien.
(2) Tata kelola kendaraan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:
a. PB;
b. PPB-E1;
c. KPB; dan
d. Penanggung Jawab Kendaraan Dinas.
Your Correction
