Correct Article 3
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA KENDARAAN DINAS DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Current Text
(1) Kendaraan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a merupakan kendaraan bermotor yang dipergunakan oleh pejabat pemerintah untuk kepentingan operasional satuan kerja dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi.
(2) Kendaraan operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b merupakan kendaraan bermotor yang dipergunakan untuk mendukung operasional kantor dalam pelaksanaan tugas dan fungsi.
(3) Kendaraan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c merupakan kendaraan bermotor yang dipergunakan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi tertentu.
Your Correction
