Correct Article 2
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA KENDARAAN DINAS DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Current Text
Kendaraan dinas merupakan kendaraan yang digunakan dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi di Kementerian, meliputi:
a. kendaraan jabatan;
b. kendaraan operasional; dan
c. kendaraan fungsional.
Your Correction
