Article 1
Menteri MENETAPKAN standar kegiatan usaha dan/atau produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor ketenagakerjaan berupa:
a. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha INDONESIA (KBLI) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I; dan
b. Non-Klasifikasi Baku Lapangan Usaha INDONESIA (Non- KBLI) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II;
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.