Correct Article I
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji Upah bagi Pekerja Buruh
Current Text
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 842) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
