Correct Article 14
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang SISTEM INFORMASI PASAR KERJA
Current Text
(1) Hasil pemutakhiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 digunakan untuk Intelegensi Pasar Kerja.
(2) Intelegensi Pasar Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui data analitik dengan memanfaatkan teknologi digital, analisis big data, dan kecerdasan buatan.
(3) Intelegensi Pasar Kerja dilakukan oleh Kementerian.
Your Correction
