Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang SISTEM INFORMASI PASAR KERJA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Data SIPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 didiseminasikan untuk pemutakhiran SIPK. (2) Hasil pemutakhiran SIPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipublikasikan kepada pengguna melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan.
Your Correction