Correct Article 13
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang SISTEM INFORMASI PASAR KERJA
Current Text
(1) Data SIPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 didiseminasikan untuk pemutakhiran SIPK.
(2) Hasil pemutakhiran SIPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipublikasikan kepada pengguna melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan.
Your Correction
