Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang SISTEM INFORMASI PASAR KERJA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Data SIPK bersumber pada data yang diperoleh dari kementerian/lembaga, pemerintah daerah, lembaga penelitian, atau sumber lainnya yang dilakukan secara terkoordinasi dan terintegrasi. (2) Data SIPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. survei angkatan kerja nasional, survei Pemberi Kerja, dan/atau survei sektoral; b. data administrasi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah; c. lowongan pekerjaan daring dan luring; d. profil keterampilan atau kompetensi kerja dan kebutuhan keterampilan atau kompetensi kerja Pencari Kerja saat ini dan di masa datang; e. kesenjangan antara keterampilan atau kompetensi kerja pekerja dengan kebutuhan keterampilan atau kompetensi kerja terhadap suatu pekerjaan; f. analisis pendidikan terkait Pasar Kerja; g. penelitian sektoral dan regional; h. preferensi/diskriminasi; i. data pelatihan kerja; j. data pokok pendidikan; k. penelusuran lulusan pelatihan kerja; dan/atau l. data lainnya terkait SIPK sesuai dengan kondisi Pasar Kerja. (3) Selain bersumber pada data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), data SIPK dapat bersumber dari portal satu data ketenagakerjaan yang dikembangkan oleh Kementerian. (4) Portal satu data ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terintegrasi dengan Sistem Informasi Ketenagakerjaan. (5) Pemanfaatan portal satu data ketenagakerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction