Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang SISTEM INFORMASI PASAR KERJA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pendanaan SIPK bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau c. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction