Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang SISTEM INFORMASI PASAR KERJA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Gubernur dan bupati/walikota dapat melakukan penyesuaian SIPK di daerah masing-masing dengan SIPK Kementerian. (2) Penyesuaian SIPK di daerah masing-masing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertujuan untuk menciptakan tata kelola SIPK di daerah yang kompatibel dengan SIPK Kementerian.
Your Correction