Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang SISTEM INFORMASI PASAR KERJA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengguna SIPK dapat memperoleh informasi sesuai dengan kebutuhan secara daring dan/atau luring. (2) Informasi secara daring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakses melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan. (3) Informasi secara luring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperoleh melalui layanan publik ketenagakerjaan pada: a. pelayanan terpadu satu atap Kementerian; b. pelayanan terpadu satu atap di unit pelaksana teknis daerah; c. dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan di provinsi dan kabupaten/kota; dan d. unit layanan publik ketenagakerjaan lainnya yang ditetapkan oleh Menteri. (4) Pemberian layanan publik ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction