Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang SISTEM INFORMASI PASAR KERJA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengguna SIPK terdiri atas: a. peserta didik b. peserta pelatihan kerja; c. Tenaga Kerja; d. Pemberi Kerja; e. pengantar kerja dan petugas antarkerja; f. lembaga pendidikan; g. lembaga pelatihan kerja; h. peneliti; i. pembuat kebijakan; dan/atau j. pengguna lainnya yang terkait. (2) Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c dapat memperoleh informasi sesuai dengan kebutuhan berupa: a. jumlah lowongan pekerjaan di provinsi dan kabupaten/kota; b. jumlah Pencari Kerja yang dapat bersaing untuk suatu jabatan/pekerjaan di provinsi dan kabupaten/kota; dan c. waktu rata-rata yang dibutuhkan untuk memperoleh pekerjaan. (3) Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dapat memperoleh informasi sesuai dengan kebutuhan berupa: a. jumlah Pencari Kerja dan/atau pekerja yang dapat bersaing untuk mendapatkan suatu jabatan/pekerjaan; b. rata-rata upah untuk suatu jabatan/pekerjaan; c. rata-rata upah yang ditawarkan dalam lowongan pekerjaan untuk suatu jabatan/pekerjaan; dan d. keterampilan atau kompetensi kerja dan kualifikasi yang dibutuhkan untuk suatu jabatan/pekerjaan. (4) Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dapat memperoleh informasi sesuai dengan kebutuhan berupa: a. jumlah lowongan pekerjaan dalam suatu jabatan/pekerjaan; b. prospek jangka pendek dan jangka panjang untuk suatu jabatan/pekerjaan; c. prospek jangka pendek dan jangka panjang untuk suatu jabatan/pekerjaan yang sesuai dengan keterampilan atau kompetensi kerja; d. keterampilan atau kompetensi kerja yang dibutuhkan pada suatu jabatan/pekerjaan; e. sektor dan pekerjaan yang paling prospektif; dan f. keterampilan atau kompetensi kerja dan kualifikasi untuk suatu jabatan/pekerjaan di sektor yang prospektif. (5) Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dan huruf g dapat memperoleh informasi sesuai dengan kebutuhan berupa: a. lowongan pekerjaan, Pencari Kerja, dan/atau pekerja yang dapat bersaing untuk suatu jabatan/pekerjaan baik di dalam dan luar negeri; b. sektor dan pekerjaan yang paling prospektif; c. proyeksi kelangkaan Tenaga Kerja; dan d. keterampilan atau kompetensi kerja Pencari Kerja dan kualifikasi yang dibutuhkan untuk suatu jabatan/pekerjaan. (6) Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dan huruf i dapat memperoleh informasi sesuai dengan kebutuhan berupa: a. tren ketenagakerjaan; b. pengangguran; c. upah; d. tren ketenagakerjaan untuk pekerja berpendidikan rendah; e. kesenjangan upah berdasarkan gender; f. sektor dan jabatan/pekerjaan yang paling prospektif; g. keterampilan atau kompetensi kerja Pencari Kerja dan kualifikasi yang dibutuhkan untuk suatu jabatan/pekerjaan; h. Analisis Pasar Kerja yang mendalam; dan i. data mentah dan data olahan yang tersedia untuk analisis lebih lanjut.
Your Correction