Correct Article 15
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang SISTEM INFORMASI PASAR KERJA
Current Text
(1) Pengguna SIPK terdiri atas:
a. peserta didik
b. peserta pelatihan kerja;
c. Tenaga Kerja;
d. Pemberi Kerja;
e. pengantar kerja dan petugas antarkerja;
f. lembaga pendidikan;
g. lembaga pelatihan kerja;
h. peneliti;
i. pembuat kebijakan; dan/atau
j. pengguna lainnya yang terkait.
(2) Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c dapat memperoleh informasi sesuai dengan kebutuhan berupa:
a. jumlah lowongan pekerjaan di provinsi dan kabupaten/kota;
b. jumlah Pencari Kerja yang dapat bersaing untuk suatu jabatan/pekerjaan di provinsi dan kabupaten/kota; dan
c. waktu rata-rata yang dibutuhkan untuk memperoleh pekerjaan.
(3) Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dapat memperoleh informasi sesuai dengan kebutuhan berupa:
a. jumlah Pencari Kerja dan/atau pekerja yang dapat bersaing untuk mendapatkan suatu jabatan/pekerjaan;
b. rata-rata upah untuk suatu jabatan/pekerjaan;
c. rata-rata upah yang ditawarkan dalam lowongan pekerjaan untuk suatu jabatan/pekerjaan; dan
d. keterampilan atau kompetensi kerja dan kualifikasi yang dibutuhkan untuk suatu jabatan/pekerjaan.
(4) Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dapat memperoleh informasi sesuai dengan kebutuhan berupa:
a. jumlah lowongan pekerjaan dalam suatu jabatan/pekerjaan;
b. prospek jangka pendek dan jangka panjang untuk suatu jabatan/pekerjaan;
c. prospek jangka pendek dan jangka panjang untuk suatu jabatan/pekerjaan yang sesuai dengan keterampilan atau kompetensi kerja;
d. keterampilan atau kompetensi kerja yang dibutuhkan pada suatu jabatan/pekerjaan;
e. sektor dan pekerjaan yang paling prospektif; dan
f. keterampilan atau kompetensi kerja dan kualifikasi untuk suatu jabatan/pekerjaan di sektor yang prospektif.
(5) Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dan huruf g dapat memperoleh informasi sesuai dengan kebutuhan berupa:
a. lowongan pekerjaan, Pencari Kerja, dan/atau pekerja yang dapat bersaing untuk suatu jabatan/pekerjaan baik di dalam dan luar negeri;
b. sektor dan pekerjaan yang paling prospektif;
c. proyeksi kelangkaan Tenaga Kerja; dan
d. keterampilan atau kompetensi kerja Pencari Kerja dan kualifikasi yang dibutuhkan untuk suatu jabatan/pekerjaan.
(6) Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dan huruf i dapat memperoleh informasi sesuai dengan kebutuhan berupa:
a. tren ketenagakerjaan;
b. pengangguran;
c. upah;
d. tren ketenagakerjaan untuk pekerja berpendidikan rendah;
e. kesenjangan upah berdasarkan gender;
f. sektor dan jabatan/pekerjaan yang paling prospektif;
g. keterampilan atau kompetensi kerja Pencari Kerja dan kualifikasi yang dibutuhkan untuk suatu jabatan/pekerjaan;
h. Analisis Pasar Kerja yang mendalam; dan
i. data mentah dan data olahan yang tersedia untuk analisis lebih lanjut.
Your Correction
