Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang SISTEM INFORMASI PASAR KERJA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Selain informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 7, SIPK dapat berisi informasi mengenai kondisi antara yang memfasilitasi atau menghambat tercapainya keseimbangan Pasar Kerja.
Your Correction