Correct Article 9
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang SISTEM INFORMASI PASAR KERJA
Current Text
Selain informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 7, SIPK dapat berisi informasi mengenai kondisi antara yang memfasilitasi atau menghambat tercapainya keseimbangan Pasar Kerja.
Your Correction
